Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan penghargaan Samkaryanugraha Parasamya Purnakaryanugraha dan Satyalencana Karyabakti Prajanugraha kepada bupati, wali kota, dan gubernur yang berprestasi di JCC, Senayan, Jakarta Pusat. JK memberikan selamat, sekaligus mengkritisi terkait nama penghargaan yang menurut dia sulit dibaca dan dihafal.
"Sekali lagi saya ingin menyampaikan, ucapan selamat dan penghargaan apresisi kepada saudara bupati, wali kota, dan gubernur yang pada pagi hari ini mendapat penghargaan Samkarya Nugraha dan Satyalencana Karyabakti Prajanugraha. Susah sekali menyebutkannya," kata JK di Balai Sidang JCC, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga
Dia mengatakan, seharusnya istilah penghargaan tidak sulit diucapkan. Sebab, kita memiliki bahasa Indonesia dan harus menggunakan bahasa yang baik.
Advertisement
"Tentu harus dievaluasi, kenapa kita selalu pakai bahasa Sansekerta. Ini bukan bahasa Indonesia, bukan bahasa Jawa, tapi bahasa Sansekerta, padahal kita punya bahasa Indonesia yang baik gitu kan," lanjut JK.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta jajaran menteri yang lain agar mengubah istilah tersebut. JK ingin penghargaan dapat diingat oleh masyarakat.
"Ini Pak Menteri harus dievaluasi kembali istilah-istilah ini. Karena pasti tidak ada yang hafal istilah-istilah ini, saya musti catat untuk mendapatkan ini. Dan tidak tahu artinya. Pada tahu artinya enggak? Enggak ada pasti yang tahu artinya," kata JK.
"Jadi, minta maaf ini zaman dulu dibuat istilah-istilah ini, sekarang kita harus memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar dan indah gitu kan," lanjut JK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disahkan Melalui Keppres
Diketahui penghargaan tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2019. Yaitu Keppres 26 TK Tahun 2019 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakaryanugraha dan Keppres 27/TK/2019 tentang Penganugerahan Satyalencana Karyabakti Prajanugraha.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement