Sukses

KPK Ultimatum Adik Nazarudin Penuhi Panggilan di Kasus Bowo Sidik

Muhajidin tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada pemeriksaan 5 Juli dan 15 Juli 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Muhajidin Nur Hasim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin itu sejatinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap dan gratifikasi dengan tersangka BSP dan IND (Indung-anak buah Bowo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Muhajidin sendiri tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada pemeriksaan 5 Juli dan 15 Juli 2019. Dua kali mangkir, Muhajidin berjanji memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

"Apalagi sebelumnya yang bersangkutan telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini setelah tidak dapat hadir pada 5 dan 15 Juli 2019," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini: