Sukses

Mendagri Akan Panggil Wali Kota Tangerang Terkait Perizinan Lahan

Menurut dia, konflik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang hanya salah paham.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memanggil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis siang besok. Pemanggilan tersebut lantaran Arief tengah berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait polemik perizinan lahan.

"(Wali Kota Tangerang) akan kami undang besok siang, dan kami juga akan memanggil Gubernur (Banten). Supaya ikut memberikan pembinaan," kata Tjahjo di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Menurut dia, konflik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang hanya salah paham. Tjahjo menilai Arief seharusnya tak boleh melakukan langkah-langkah yang merugikan masyarakat, seperti menghentikan sementara layanan publik di kantor Kemenkumham Kota Tangerang.

"Wali Kota tidak boleh melangkah sepihak, yang melakukan langkah-langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh. Karena apa pun ini masalah tata ruang, masalah perda," kata Tjahjo.

Buntut dari permasalahan ini, Kemenkumham melaporkan Arief ke pihak kepolisian. Tjahjo menyebut kasus ini dapat dijadikan pelajaran, sehingga kedepannya pemerintah pusat dan daerah dapat berkomunikasi lebih baik.

"Saya yakin Menteri Hukum dan HAM juga merasa tidak salah maka Beliau berani melaporkan kepada polisi supaya dibuka secara hukum siapa yang salah. Ini pelajaran buat saya juga bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik," tuturnya.

"Sebagai kepala daerah juga harus berparsangka baik. Apalagi membuat kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," sambung Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dituding Kurang Ramah

Sebelumnya, saat meresmikan Poltekip dan Poltekim di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Yasonna meminta jajarannya untuk tidak mengurus izin yang berkaitan dengan pembangunan dua Poltek tersebut ke Pemkot Tangerang.

Yasonna bahkan menyebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kurang ramah. Arief pun dituding menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.

"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkum HAM," kata Yasonna dalam pidato peresmian kampus tersebut, Rabu (10/7/2019).

Wali Kota Tangerang lalu menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan setelah Yasonna menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.

Pemkot Tangerang, melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkum HAM.

Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman yang akhirnya kebijakan itu dibatalkan dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkum HAM di Tangerang.