Sukses

Asa yang Tersisa dari Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Harapan ditumpukan kepada TPF untuk bisa mengungkap kasus teror ke Novel Baswedan. Bukan malah menyalahkannya telah menyalahgunakan wewenang. Namun, Polri berjanji mengejar pelakunya....

Liputan6.com, Jakarta - Kecewa, reaksi pertama pengacara Novel Baswedan, Arif Maulana, ketika mendengar pemaparan tim pencari fakta (TPF) tentang kasus penyerangan kliennya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dia menilai tim bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ini gagal. Dia heran dengan sikap TPF yang dianggapnya menyudutkan Novel Baswedan, korban dalam kasus tersebut. TPF, dalam konferensi persnya Rabu 17 Juli 2019, sempat menyebut Novel menyalahgunakan wewenang.

"Alih-alih pelaku lapangan atau eksekutor terungkap, yang menyedihkan lagi, hari ini ada laporan yang menyudutkan korban, Novel disebut telah menyalahgunakan wewenang. Atas dasar apa tim gabungan mengatakan hal tersebut?" kata Arif di gedung KPK pada hari yang sama.

Padahal, harapannya ditumpukan kepada TPF untuk bisa mengungkap kasus teror ke Novel Baswedan. Enam bulan bekerja, TPF diharapkan dapat menunjukkan, paling tidak eksekutor penyerangan dengan air keras tersebut.

 

 

Jauh-jauh hari, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif malah sempat membayangkan, TPF telah menemukan calon tersangkanya. 

"KPK sejak awal berharap pelaku ditemukan. Kami bayangkan hasil kerja tim ini sudah langsung menemukan siapa calon tersangka, namun dari yang kita lihat tadi belum ada calon tersangka," kata Syarif.

Namun, ada satu poin yang menurutnya sangat penting dari temuan TPF. Yakni, saat tim menyebut, penyerangan terhadap Novel tidak bersifat pribadi, melainkan terkait dengan pemberantasan korupsi yang dilakukannya.

"KPK sejak awal meyakini hal ini, sehingga kami juga memandang, serangan terhadap Novel bukan serangan terhadap pribadi, bahkan ini kami pandang serangan terhadap institusi KPK," kata Syarif.

Pengacara Novel Baswedan yang lain, Alghifari mengatakan, polisi harus bergerak cepat usai hasil investigasi diumumkan ke publik. Dia khawatir barang bukti kasus penyerangan tersebut lenyap.

"Kalau ini enggak selesai bukti semakin sulit ditemukan," kata Alghiffari di gedung KPK.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tim Khusus Pengejar Pelaku

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Nurkholis selaku Juru Bicara TPF Novel Baswedan menyatakan, teror yang terjadi kepada Novel 11 April 2017, tak luput dari tindakan sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. Dia mengatakan, Novel diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai penyidik.

"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power)," kata Nurkholis.

Dia juga menyebut, penyerangan terhadap Novel diduga dipicu rasa sakit hati dari pelaku atau dalang. Penyerangan air keras ditujukan agar Novel menderita, bukan untuk membunuh.

Salah satu alasan TPF menarik kesimpulan ini, lantaran Novel kerap menangani kasus hukum. Novel kerap menyeret para pihak ke balik jeruji besi.

Menurut TPF, ada enam kasus besar yang ditangani Novel yang diduga menjadi pemicu penyerangan.

"TPF meyakini serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi, tetapi terkait pekerjaan korban," jelas Nur Kholis.

Kasus tersebut antara lain megakorupsi e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus suap Bupati Buol, dan kasus Wisma Atlet.

"Satu lagi ini kasus yang tidak dalam penanganan KPK, tetapi memiliki potensi. Mungkin tidak berkaitan dengan pekerjaan beliau, tapi tidak menutup kemungkinannya ada yaitu kasus sarang burung walet di Bengkulu," jelas Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan, dalam investigasi yang dilakukan TPF, telah melakukan reka ulang tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis isi CCTV di sekitaran kediaman Novel.

Dari hasil analisis tersebut, TPF mengungkap adanya tiga orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman Novel pada 5 April 2017 dan 10 April 2017. TPF kemudian merekomendasikan agar Kapolri membentuk tim pengejar sosok tersebut.

Permintaan TPF pun disambut baik oleh Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, Kapolri segera membentuk tim khusus untuk mengejar tiga terduga pelaku.

Menurut Iqbal, tim tersebut segera terbentuk dalam sepekan.

"Tentu pada kesempatan ini rekomendasi TPF akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin, membuat tim teknis spesifik, tim teknis lapangan," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Meski TPF menyebut apa yang disampaikan adalah temuan-temuan yang baru, namun tidak demikian dengan tim kuasa hukum Novel.