Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan jajaran Kemenkumham, Kamis (18/7/2019) siang ini. Hal tersebut dibenarkan Wali Kota Arief R Wismansyah.
"Ya, hari ini mau dibahas di Kemendagri, dipimpin oleh sekjen. Akan ada Kemenkumham dan juga Gubernur Banten," kata dia, saat ditemui di area Puspemkot Tangerang.
Baca Juga
Nantinya, di hadapan Kemenkumham dan Kemendagri, Arief akan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Termasuk soal dugaan penggunaan lahan Kemenkumham untuk dijadikan Gedung MUI, mal pelayanan publik, taman terbuka hijau, serta akses jalan di kawasan Puspemkot.
Advertisement
"Kita jelaskan saja semuanya. Kalau sudah jelas semua, semoga ada keputusan terbaik untuk semua, warga Kota Tangerang," tutur Arief.
Dia juga berharap, pertemuan yang dijembatani Kemendagri ini bisa menghasilkan keputusan yang mufakat semua pihak. "Kami inginnya cepet selesai tuntas, karena kan ini prosesnya sudah sangat lama dari jaman saat Gubernur Wahidin Halim jadi Wali Kota Tangerang," jelas Arief.
Sebab, pembangunan Gedung MUI Kota Tangerang sudah dibangun pada 2011. Itupun, kata dia, bukan ilegal. Pemkot Tangerang sudah berkirim surat ke kemenkumham sebelumnya. Juga saat membangun layanan masyarakat dan akses jalan pada 2013.
Namun kini, Kemenkumham adukan tindakan Pemkot Tangerang itu ke Polres Metro Tangerang atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aduan Kemenkumham
Buntut panjang polemik lahan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Resort Tangerang, Selasa (16/7/2019). Kedatangan pihak Kemenkumham disambut langsung Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim.
"Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak wali kota, karena telah melakukan pelanggaran hukum. Kita coba mengadukannya ke wilayah Polres Metro," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono di Mapolres Metro Tangerang.
Dia mengatakan, Kemenkumham menilai banyaknya penguasaan lahan-lahan yang diduga dilakukan Pemkot Tangerang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut dia, ada beberapa titik yang diduga menyalahi peruntukan.
"Semuanya ada di berkas, tapi belum kami serahkan. Baru komunikasi saja," ujar Bambang.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim, belum melihat secara detail apa saja yang dilaporkan Kemenkumham.
"Kan baru secara lisan saja. Kami kepolisian siapapun yang melapor, siapapun yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," tutur dia.
"Laporan dini saja, laporan secara resmi. Berkas-berkas pengaduan saja," imbuh Abdul Karim.
Advertisement
Polemik
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, menghentikan sementara pelayanan publik seperti pemungutan sampah, pemeliharaan drainase dan jalan, serta penerangan jalan umum (PJU) di kantor-kantor pelayanan dan juga Lapas yang ada di wilayahnya.
Hal tersebut menyusul polemik mengenai pengelolaan lahan Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang yang hingga saat ini belum ketemu jalan keluarnya.
Polemik tersebut memuncak saat Menteri Yasonna mengungkapkan bila Wali Kota Arief tidak ramah dengan Kemenkumham soal izin pembangunan.
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ujar Yasonna di kampus Poltekim, Selasa (9/7/2019).
Hingga kini, bangunan Politeknik Imigrasi yang bersebelahan dengan Puspemkot Tangerang itu pun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, Arief berdalih bila izin diberikan, maka akan bertentangan dengan Perda Tata Ruang Provinsi Banten yang diturunkan menjadi Perda Tata Ruang Kota Tangerang.