Sukses

Tak Ada Aturan Ketua DPR dan MPR Harus Diisi dari Partai Berbeda

Basarah mengatakan, pimpinan partai dapat segera melakukan lobi musyawarah secara mufakat. Sehingga nama-nama tersebut dapat segera di paripurnakan untuk memilih ketua MPR yang baru.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan tidak ada larangan kader sebuah partai menjabat sebagai ketua DPR dan MPR dalam satu periode pemerintahan. 

Dia menyebut tidak ada ketentuan baik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ataupun tata tertib MPR.

"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki ketua MPR. Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Politikus PDI Perjuangan tersebut pimpinan partai dapat segera melakukan lobi musyawarah secara mufakat. Sehingga nama-nama tersebut dapat segera di paripurnakan untuk memilih ketua MPR yang baru.

"Dapat dilakukan secara musyawarah mufakat bukan dengan cara voting. Karena musyawarah mufakat itu adalah tradisi khas demokrasi pancasila Indonesia," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diperebutkan Parpol

Sebelumnya, posisi kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mulai diperebutkan beberapa partai politik. Beberapa partai politik secara terang-terang mengincar posisi ketua MPR.

Koalisi pendukung Presiden terpilih Jokowi terdiri dari PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, yang semuanya lolos ke parlemen.

Sisanya Hanura, PSI, Perindo dan PKPI tidak memiliki kursi di parlemen periode 2019-2024.