Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Idrus melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun.
"Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Febri mengatakan, KPK sudah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait putusan banding Idrus Marham yang dibacakan pada 9 Juli 2019. KPK menghormati putusan tersebut, apalagi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
Advertisement
"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri.
Baca Juga
Sebelumnya, tim kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda siap ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Idrus yang diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Putusan Banding
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar itu.
"Menerima permintaan banding dari penuntum umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juni 2019.
Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.
Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.
Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Advertisement