Liputan6.com, Jakarta - Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk memburu tiga terduga penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal itu menyusul rekomendasi yang dikeluarkan Tim Gabungan pencari Fakta (TGPF) kasus Novel.
Dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis, tim khusus itu diberi waktu selama enam bulan untuk mengejar tiga terduga penyerang Novel Baswedan.
"Iya betul (enam bulan)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Selain itu, tim khusus tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang diberikan TGPF kasus Novel. Dengan kekuatan yang seluruhnya merupakan personel Polri, semua fungsi penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara komperhensif.
"Ada tim yang bersifat investigasi, konteksnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan juga ada bantuan yang sifatnya teknis untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan tersebut. Semisal kalau di kepolisian ada bantuan teknis mulai dari Puslabfor, Inafis, Dokkes," kata Asep menjelaskan.
Meski dengan waktu yang terbatas, Asep memastikan, kepolisian tetap berkomitmen mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga tuntas.
"Satu hal yang paling penting adalah tugas utamanya menindaklanjuti dari rekomendasi yang sudah diberikan tim pencari fakta itu," kata Asep memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan TGPF Novel Baswedan
Juru Bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan, Nur Kholis meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim khusus untuk mengejar tiga terduga penyerang Novel Baswedan.
"TPF merekomendasikan pendalaman fakta satu orang tidak dikenal yang datang ke rumah korban pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada dekat rumah korban dan Masjid Al Ihsan pada 10 April 2017 dengan membentuk tim spesifik," tutur Nur Kholis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Menurut Nur Kholis, pihaknya menemukan para terduga pelaku melalui reka ulang TKP dan analisa isi CCTV di sekitar kediaman Novel Baswedan.
"Wawancara ulang saksi-saksi dan saksi tambahan, juga analisis pola. TPF cenderung pada fakta lain, 5 April 2017 ada satu orang tidak dikenal mendatangi rumah saudara Novel. Kemudian 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal datang, diduga berhubungan dengan penyerangan," jelas Nur Kholis.
Nur Kholis menyebut, penyerangan Novel Baswedan diduga terkait dengan enam kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut antara lain korupsi e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus suap Bupati Buol, dan kasus Wisma Atlet.
"Satu lagi ini kasus yang tidak dalam penanganan KPK, tetapi memiliki potensi. Mungkin tidak berkaitan dengan pekerjaan beliau (Novel sekarang), tapi tidak menutup kemungkinannya ada yaitu kasus sarang burung walet di Bengkulu," jelas Nur Kholis.
Advertisement