Liputan6.com, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima di tepi jalur Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).
Sebanyak 11 bangunan rumah makan dan warung ini dibongkar lantaran berdiri di atas tanah rawan longsor di Puncak Bogor.
Satu per satu konstruksi bangunan liar yang terbuat dari batang pohon bambu dan tiang penyangga menggunakan beton dibongkar menggunakan alat berat.
Advertisement
Mengetahui lapaknya akan dibongkar, pemilik tergesa-gesa mengangkut barang dagangan dan peralatan usaha mereka agar tidak diangkut petugas.
Kepala Bidang Keterriban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, sebelum ditertibkan seluruh pedagang telah diberikan surat peringatan. Hanya mereka masih tetap saja membandel.
"Sudah diberi peringatan untuk bongkar sendiri tapi diabaikan," kata Ruslan.
Dilarang Berjualan
Ruslan menuturkan, jalur tersebut terlarang digunakan berjualan. Sebab, rawan longsor sehingga membahayakan keselamatan jiwa pedagang maupun pengunjung.
"Bahkan ada beberapa bangunan yang berdiri di atas turap yang baru selesai dibangun akibat longsor tahun lalu. Ini kan sangat rawan, khawatirnya konstruksinya belum kuat," kata dia.
Menurut Ruslan, pembongkaran bangunan liar ini sebagai tindaklanjut surat yang dilayangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemkab Bogor.
"Ya semenjak terjadi longsor dua tahun silam, Kemen PUPR sebetulnya sudah meminta agar masyarakat tidak berjualan di sepanjang jalur Puncak, karena rawan longsor," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Himpunan Pedagang Puncak, Ade Abdul Somad mengaku tidak ada pemberitahuan akan ada pembongkaran.
"Nanti kita akan dirikan lagi bangunannya. Kita juga akan minta kompensasi ke Ibu Bupati Bogor," tegas Ade.
Advertisement