Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan menyeselkan atas penyerangan terhadap hakim oleh pengacara Tomy Winata di Jakarta Pusat.
Pihaknya pun merasa prihatin atas peristiwa yang juga mencoreng profesi advokat tersebut. "Kami MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian dan tindakan kekrasan yang dilakukan dalam persidangan tersebut. Apalagi dilakukan oleh pengacara dari kuasa hukum penggugat," kata Andi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2019).
Menurut Andi, apapun keputusan yang dibacakan oleh hakim, maka sudah sepatutnya dihormati. Kalau pun tidak puas terhadap putusan, maka Andi menyarankan supaya pihak tersebut melakukan upaya hukum bukan malah kekerasan.
Advertisement
"Apapun keputusannya, siapapun dia harus hormat kepada persidangan. Itu menabah keprihatinan kami karena dilakukan oleh pengacara kalau tidak puas ya tentu ada upaya hukum," katanya.
Ia juga mengimbau supaya pihak Pengadilan Jakarta Pusat untuk maporkan penyerang pengacara Tomy Winata tersebut kepada pihak berwajib. Sebab, kata dia, hal ini sudah masuk tindak pidana penyerangan hakim yang sedang mejalankan tugas. Hal itu agar peristiwa ini tak terulang lagi.
"Yang jelas ini tidak bisa dibiarkan, Pengadilan Jakarta Pusat mesti melaporkan kepada polisi supaya tidak terualang," tegasnya.
Andi juga merasa, pihaknya ikut bertanggung jawab dalam masalah itu. "MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tentu ikut bertanggung jawab," tandas Andi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jadi Tersangka
Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal alias DA sebagai tersangka atas insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 18 Juli kemarin. DA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Advertisement