Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengapresiasi upaya damai yang dilakukan Rius Vernandes dan Serikat Pekerja Garuda Indonesia (Sekarga). Menurut Tulus, pihaknya dari awal mendorong supaya kasus tersebut tidak dibawa ke ranah pidana.
"Kami mengapresiasikan hal ini dan ke depannya tidak ada tuntunan pidana terhadap konsumen," ucap Tulus di Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (19/7/2019).
Tulus berharap kasus itu bisa dijadikan pembelajaran agar bisa bersikap terbuka terhadap kritik. Menurut dia, kritik itu bertujuan positif, terlebih dalam sebuah perusahaan sekelas Garuda Indonesia.
Advertisement
"Saya kira ini dijadikan pembelajaran bersama. Bagaimana pun kritik itu menjadi vitamin," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, kisruh antara maskapai Garuda Indonesia dengan konsumennya yang juga merupakan seorang YouTuber, Rius Vernandes, berujung pada perdamaian. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Bahkan, Rius sendiri mengaku akan kembali terbang menggunakan maskapai pelat merah itu. "Masa lalu sudah dilupakan yang terpenting saya akan terbang kembali dengan Garuda dan meningkatkan lagi citra Garuda," ungkap Rius dalam acara konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Berdamai
Rius juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terlebih lagi kepada pihak Garuda Indonesia dan Serikat Pekerjan Garuda (Sekarga) yang telah beriktikad baik menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak, kepada Garuda dan Serikat Pekerja Garuda yang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ucap Rius.
Dalam kesempatan itu hadir pula pengacara Rius, Abraham. Abraham mengajak, semua pihak bersama-sama menjaga Garuda Indonesia sebagai salah satu unit usaha kebanggaan bangsa.
"Dan terima kasih kita dimediasi oleh Pak Dirut dan Hotman, dan setelah ini kita bisa menjaga Garuda sebagai aset bangsa," katanya.  Â
Advertisement