Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) berharap supaya pelaku penyerangan hakim yang dilakukan oleh kuasa hukum Tomy Winata berinisial DA bisa ditindak secara hukum. Ketua Umum PP Ikahi, Suhadi mendesak agar pelaku juga diproses juga dalam sidang etika profesi.
Hal itu, kata Suhadi guna mempertanggungjawabkan pelanggaran etika profesi advokat yang telah dilakukannya.
"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suhadi dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Advertisement
Suhadi juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai apa yang dilakukan pengacara Tomy kepada hakim telah melanggar etika profesi advokat. Padahal, terang Suhadi, hal itu mesti dijunjung tinggi bagi seorang pengacara.
"Melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," jelasnya.
Selain itu, Ikahi juga menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh sang pengacara jelas merupakan bentuk merendahkan wajah lembaga peradilan di Indonesia.
"Adalah tindakan contempt of court yang melecehkan dan merendahkan martabat atau marwah badan peradilan," tegas Suhadi.
Sebagai lembaga yang menaungi hakim seluruh Indonesia, PP Ikahi kata Suhadi, akan secara berkesinambungan mengawal proses hukum pengacara tersebut. "PP Ikahi berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," komitmen Suhadi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal alias DA sebagai tersangka atas insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 18 Juli kemarin. DA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara.Â
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, DA.
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.
"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.
Advertisement