Sukses

Polisi Tahan Pengacara Tomy Winata Usai Serang Hakim

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, pengacara Tomy Winata ini menyerang hakim lantaran kesal vonis tak sesuai harapannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54) resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan ini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi saat terjadi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menyebut, berdasarkan pemeriksaan tersangka, pengacara Tomy Winata ini menyerang hakim lantaran kesal vonis tak sesuai harapannya.

"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," jelas Harry.

Harry menegaskan, status Desrizal sebagai pengacara dan juga yang dibela adalah pengusaha kondang Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum. Menurutnya, hukum harus ditegakkan bagi siapapun.

"Ini kita nggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya Dua tahun delapan bulan," jelas Harry.

Kendati demikian, Harry mengaku pihaknya bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.

"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," pungkas Harry.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Diserang Saat Bacakan Keputusan

Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.

Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst

"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Makmur menjelaskan, belum hakim ketok palu dari putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim.

Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial HS terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.