Sukses

Tolak Kantong Sekali Pakai, Aktivis Desak Anies Sahkan Pergub Plastik

Founder Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira menyatakan, pemerintah harus melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Pandu Laut Nusantara menggelar aksi tolak plastik sekali pakai bersama dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Walhi Jakarta, Green Peace, Indo Relawan, dan Divers Clean Action. Aksi ini dilakukan dengan mengarak sebuah karya instalasi berbentuk monster ikan Anglerfish setinggi 4 meter yang terbuat dari sampah plastik.

Terkait aksi ini, Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengesahkan Pergub tentang plastik.

"Kita mendesak Gubernur Anies segera mengeluarkan Pergub, kan sudah sering informasi tentang larangan plastik ini. Udah jadi, tinggal ditandatangani katanya. Tapi sampai sekarang belum ditandatangani sama dia," tutur Tubagus usai mengarak instalasi di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

"Apakah dia takut karena industri plastik melawan, contohnya yang di Bogor. Dari 7.000-8.000 ton sampah sekitar 20 persennya itu sampah plastik," imbuh dia.

Senada dengan itu, Founder Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira menyatakan, pemerintah harus mulai melarang penggunaan plastik sekali pakai. Apalagi, keputusan Mahkamah Agung (MA) akan larangan ini sudah dikeluarkan.

Menurutnya, instalasi monster plastik ini dapat memuat 500 kg sampah di dalamnya. Bila dibandingkan dengan sampah yang dihasilkan Jakarta, setiap harinya Ibu Kota telah menghasilkan 2.250 monster plastik.

"Kepada korporasi, dipikir ulang deh yang namanya ancaman plastik sekali pakai ini. Masa plastik yang segitu kuatnya yang tahan sampai ratusan tahun dirancang sebagai produk yang hanya sekali konsumsi lalu dibuang. Ini tidak masuk akal," tegas Tiza.

Arak-arakan akan dilakukan kembali pada saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7/2019) besok pukul 06.30 WIB. Rencananya, acara tersebut akan dihadiri langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Efektif

Tubagus menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 sudah memerintahkan agar produsen wajib menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang, serta menarik kembali sampah dari produk dan kemasan untuk diguna ulang.

Namun, hal ini belum dijalankan dengan efektif.

"Belum berjalan karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan kebijakan teknis sesuai dengan perintah PP tersebut. Keadaan yang sama juga terjadi di Jakarta," ucapnya.

"Di mana pemerintah daerah tidak maksimal menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," dia mengakhiri.