Sukses

Masa Jabatan Sekda DKI Diperpanjang, Ini Harapan Anies Baswedan

Kemendagri telah menyetujui perpanjangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah resmi diperpanjang. Gubernur Anies Baswedan berharap dengan perpanjangan masa menjabat itu, Saefullah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi.

"Memang diperpanjang, jadi kita berharap nanti Pak Sekda terus bisa menjalankan tugasnya dengan baik," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2019).

Anies meminta Sekda DKI meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat. Dengan demikian, roda pemerintahan dapat berjalan dengan seimbang.

"Sejauh ini beliau juga menjalankan tugasnya dengan baik. Insyaallah roda pelayanan untuk masyarakat, roda kegiatan kolaborasi dengan masyarakat bisa berjalan terus dengan baik," ucapnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui perpanjangan jabatan Sekda DKI Jakarta Saefullah. Perpanjangan itu berdasarkan atas rekomendasi Anies Baswedan.

Saefullah diangkat menjadi Sekda DKI sejak 11 Juli 2014. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Anies Baswedan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, surat perpanjangan sudah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Bukan pensiun. Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun, tapi diperpanjang kembali," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Perpanjangan itu dilakukan atas rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Chaidir menjelaskan, Anies menilai bahwa kinerja Saefullah memuaskan, sehingga masa jabatan akhirnya diperpanjang.

Saefullah nantinya paling lama akan mengemban tugas selama lima tahun. Namun, masa jabatan bisa dihentikan sewaktu-waktu oleh Gubernur DKI.

"Tergantung Pak Gubernur nanti (sampai kapan). Enggak ngunci dia lima tahun," ucapnya.

Chaidir menambahkan, perpanjangan masa jabatan Saefullah tidak melanggar aturan. Sebab, perpanjangan jabatan ini sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait.

"Pertama sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117, bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun,” jelasnya.