Sukses

Polisi: Pelaku Penyerangan Satgas Karhutla di Jambi Kelompok Kriminal Bersenjata

Tim gabungan TNI-Polri terus memburu anggota kelompok SMB yang terlibat dalam perusakan camp WKS dan penyerangan terhadap tim satgas Karhutla di Jambi.

Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah Jambi memastikan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang melakukan penyerangan terhadap tim TNI satgas Karhutla di Distrik VIII PT Wira Karya Sakti, Kabupaten Tanjungjabung Barat, bukan kelompok tani.

Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, kelompok SMB dipastikan sebagai kelompok kriminal bersenjata dan bukan kelompok petani.

"Mereka (kelompok SMB) adalah kelompok kriminal bersenjata, itu diidentifikasi yang kita temukan tidak ada satupun ditemukan alat-alat pertanian baik cangkul dan lain sebagainya, justru yang ada banyak senjata," kata Kombes Pol Edi Faryadi, Minggu (21/7/2019).

Tim gabungan TNI-Polri terus memburu anggota kelompok SMB yang terlibat dalam perusakan camp WKS dan penyerangan terhadap tim satgas Karhutla.

Edi mengatakan sebagian besar anggota kelompok SMB tersebut, bukan warga asli Jambi. Namun anggota kelompok SMB yang dipimpin oleh Muslim, berasal dari luar Provinsi Jambi.

Bahkan kelompok tersebut, menurut Edi, menjadikan warga suku anak dalam (SAD) sebagai "bemper" dalam menguasai lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) itu.

"Kebanyakan anggotanya berasal dari luar Jambi, setelah kita data mereka tidak memiliki identitas KTP dari Jambi, jadi semuanya berasal dari luar dan kemungkinan akan dikembalikan ke daerahnya," katanya.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dibantu TNI, Sabtu (20/7/2019) kembali menangkap 18 anggota SMB. Setelah melalui proses pemeriksaan, 18 orang itu telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi.

"Untuk tersangka sebelumnya 41 orang, sekarang tambah 18 orang lagi, sehingga total tersangka sudah 59 orang, dan semuanya sudah kita tahan," kata Edi.

Dari kelompok tersebut, polisi juga menemukan 10 pucuk senjata api rakitan dan 25 pucuk senjata tajam jenis samurai, tombak, parang dan bambu runcing.

Kemudian saat penangkapan yang kedua, polisi juga menemukan senjata api rakitan sebanyak 2 pucuk, 14 senjata tajam, 4 bambu runcing dan juga beberapa alat komunikasi Jenis handphone.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Peran Ketua SMB

Edi menambahkan, Muslim selaku pimpinan kelompok SMB berperan menggerakkan massa dan semua anggotanya patuh. Bahkan dia tak segan mengancam anggotanya jika tidak menuruti perintahnya untuk membuat kerusuhan.

Ketua kelompok ini juga menjanjikan akan memberikan tanah gratis sebanyak 3,5 hektar setiap orang.

"Semua anggotanya patuh kepada Muslim, dia penggeraknya atau dalangnya, di sana Muslim oleh anggotanya dipanggil sebutan yang mulia," kata Edi.

Selain itu Edi membeberkan seorang wanita, Deli Fitri, istri dari Muslim yang juga berperan mengumpulkan dana dan bertindak sebagai sekretaris di kelompok tersebut.

"Istrinya juga berperan sebagai penggerak kerusuhan itu, saat ini istrinya juga sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," demikian Edi.

Â