Sukses

Top 3 News : Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Nunung Srimulat

Top 3 News hari ini, Nunung mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 20 tahun lalu. Dia gunakan setiap hari di pagi hari sebelum bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, Nunung Srimulat ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama sang suami July Jan Sambiran.

Kini keduanya mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan tersangka lainnya, yaitu Hadi, kurir sabu yang telah jadi langganannya selama 3 bulan terakhir.

Kepada polisi, Nunung mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 20 tahun lalu saat dirinya masih berada di Solo, Jawa Tengah. Setiap hari, Nunung selalu menggunakan sabu sebelum bekerja.

Demi menjaga daya tahan tubuh menjadi alasan Nunung untuk mengomsumsi narkoba di tengah padatnya aktivitasnya di dunia hiburan.

Sementara itu, terkait dengan kebarakan hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan pada 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Atas putusan tersebut pemerintah tak tinggal diam. Mereka berencana melakukan perlawanan dengan melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 22 Juli 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. 4 Fakta Baru Kasus Narkoba Nunung Srimulat

Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat menambah daftar panjang deretan komedian Tanah Air yang tersandung kasus narkoba. Sebut saja Kabul Basuki alias Tessy, Sudarmadji alias Doyok, Polo, dan Gogon.

Bedasarkan hasil interogasi ditemukan empat fakta baru terkait kasus narkoba yang menimpanya yaitu, Nunung mengaku, mengkomsumsi sabu selama 20 tahun, Nunung juga sering dinasihati untuk berhenti, tetapi ia tolak.

Selain itu Nunung juga sempat berhutang untuk membeli sabu dan mengubah kode transaksi sabu menjadi kode transaksi perhiasaan untuk mengelabui masyarakat.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Perlawanan Jokowi Setelah Kalah di Meja Kasasi soal Kebakaran Hutan

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Jokowi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan pada 2015. Dengan begitu, Jokowi dan enam tergugat lainnya dinyatakan bersalah.

Selain itu, Koalisi masyarakat peduli lingkungan mendesak pemerintah menjalankan putusan kasasi MA terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Arie Rompas, penggugat sekaligus aktivis dari Greenpeace Indonesia, mengingatkan pemerintah harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap putusan hukum dalam kasus kebakaran hutan.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Mutasi di Tubuh Polri, 11 Jenderal Naik Pangkat

Sebanyak 11 Perwira tinggi (Pati) Polri mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya. Kenaikan pangkat tersebut diberikan setelah 11 jenderal Polri itu mendapat promosi jabatan.

Kenaikan pangkat 11 pati Polri itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: STR/469/VII/KEP./2019 tanggal 19 Juli 2019.

Lantas siapa saja perwira tinggi Polri yang mendapat kenaikan pangkat? 

 

Selengkapnya...

 

Reporter: Nabila Bilqis