Sukses

Bayar Premi Asuransi Rp36 Ribu, Tren Peserta Asuransi Tani Meningkat

Dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Petani.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah bagi petani yang akan memasuki musim kemarau. Salah satunya dengan asuransi usaha tani padi (AUTP). 

Namun ternyata, AUTP mengalami peningkatan positif meski belum memasuki musim kemarau. Diketahui, bagi lahan yang diasuransikan, petani dapat mengklaim kerugian melalui AUTP sebesar Rp6 juta/ha.

"Klaim asuransi hanya dapat dilakukan bagi petani yang mengasunsurasikan lahan sawahnya, dengan membayar premi Rp36.000/ha per musim. Sampai awal Juli 2019, jumlah lahan sawah yang sudah diasuransikan seluas 300.000 ha," ujar Sarwo Edhy, Senin (22/7).

Dalam dua bulan terakhir, lanjut Sarwo Edhy, minat petani ikut asuransi cukup tinggi. Mungkin dikarenakan petani sadar, ada musim kering, sehingga mereka ikut program asuransi.

Dari jumlah lahan sawah yang ikut asuransi tersebut, Provinsi Jawa Timur paling luas, yakni mencapai 151.000 ha, kemudian Jawa Barat (59.000 ha), Kalimantan Barat (29.000 ha), Jawa Tengah (18.000 ha), Sulawesi Tengah (14.000 ha) dan provinsi lain di bawah 10.000 ha.

"Pada saat program ini diluncurkan 2015, lahan petani yang diasuransikan hanya sekitar 233.500 ha dengan klaim seluas 3.492 ha," jelasnya.

Kemudian 2016 yang ikut asuransi seluas 307.217 ha (klaim 11.107 ha); pada 2017 luas lahan yang didaftarkan petani mengikuti AUTP mencapai 997.961 ha, klaim kerugian tercatat 25.028 ha. Lalu pada 2018, realisasinya sekitar 806.199,64 ha dari target 1 juta ha (80,62 persen) dengan klaim kerugian mencapai 12.194 ha (1,51 persen).

"Tahun ini (2019), kami targetkan lahan yang tercover AUTP seluas 1 juta ha. Kami prediksi itu dapat tercapai," katanya.

Kementan mengalokasikan anggaran program asuransi sebesar Rp163,2 miliar untuk pertanian di tahun ini. Anggaran sebesar Rp144 miliar itu untuk AUTP. Untuk asuransi usaha ternak sapi atau kerbau (AUTS/K) dialokasikan sebesar Rp19,2 miliar.

Dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Petani. Dalam undang-undang ini, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal dua hektar are.

 

(*)

Video Terkini