Sukses

KPK: LHKPN Harus Jadi Alat Ukur Seleksi Capim KPK

KPK menyebut, kepatuhan LHKPN merupakan hal sangat krusial, sebab mencerminkan para capim sebagai penyelenggara negara yang baik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi alat ukur dalam proeses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK.

"Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan kekayaan tersebut juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin 22 Juli 2019.

Febri mengatakan, kepatuhan LHKPN merupakan hal sangat krusial, sebab mencerminkan para capim sebagai penyelenggara negara yang baik.

"Karena ini adalah tools pencegahan yang penting yang dilakukan KPK. Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," ujarnya.

Selain itu, KPK juga berharap, Pansel melihat rekam jejak hingga kepatuhan pelaporan gratifikasi dari para capim KPK. Dengan laporan gratifikasi itu, Febri menyebut, akan terlihat apakah capim kompromis atau tidak.

"Kalau ada pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian dari pihak lain, saya kira itu memiliki problem dari aspek integritas," tambah Febri.

Febri mengingatkan, agar Pansel benar-benar menyaring capim yang bermasalah agar tidak lolos, sehingga tidak berakibat pada pelemahan KPK.

"Jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK yang justru menjadi pimpinan KPK," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

104 Capim Lolos Uji Kompetensi

Sebelumnya, Pansel Capim KPK mengumumkan hasil uji kompetensi pada Senin 22 Juli 2019. Dari 187 orang yang mengikuti uji kompetensi, 104 pendaftar dinyatakan lolos.

"Yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Yenti menjelaskan, 104 capim KPK yang lulus terdiri dari 9 anggota Polri, 3 orang pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, serta 2 pensiunan jaksa.

Sementara itu, ada pula dari unsur KPK sebanyak 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, hingga auditor 4 orang.

"Kemudian dari Komisi Kejaksaan dan Kompolnas ada 3 orang, PNS 10 orang, dan lain-lainnya 13 orang. Peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang," kata Yenti.