Sukses

Waspada Paedofil Sasar Pelajar Lakukan Tindakan Asusila Lewat Medsos

TR sedang menjalani hukuman atas kasus pencabulan terhadap anak. Paedofil itu divonis selama selama 7,6 tahun dan baru menjalani hukuman selama dua tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Jeruji besi sama sekali tak membuat TR (25) jera. Ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memperdaya puluhan anak untuk berbuat asusila.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap TR, pada 9 Juli 2019 di Lapas daerah Jawa Timur.

TR sedang menjalani hukuman atas kasus pencabulan terhadap anak. Paedofil itu divonis selama selama 7,6 tahun dan baru menjalani hukuman selama dua tahun.

Meski berada di penjara, TR sama sekali tak merasa terkekang. Ia tetap leluasa berselancar di media sosial.

TR diketahui memiliki sejumlah akun palsu untuk sarana memperdaya para pelajar.

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin menjelaskan, pemilik akun yang berprofesi sebagai guru akan diduplikat oleh TR. Tersangka juga mengali informasi dan menambahkan beberapa teman dari akun tersebut.

"Contoh ibu X punya akun instagram. Tersangka mengambil foto-fotonya untuk membuat akun yang sama seperti ibu X," kata Asep di Mabes Polri, Senin (22/7/2019).

Tersangka lalu mengirimkan pesan ke calon mangsanya yang seolah-olah adalah gurunya.

"Hey XY saya ibu guru kamu, bisa hubungi saya melalui WhatsApp. Si anak tahunya yang mengirim pesan gurunya. Padahal bukan," ujar dia.

Ketika sudah berkomunikasi, tersangka memerintah korbannya untuk membuat gambar atau video asusila. Tentunya dengan iming-iming.

"Kalau mau nilai bagus melakukan seperti ini. Kalah tidak saya kasuh nilai jelek bahakan tidak naik kelas," ujar dia.

Sejauh ini, Asep menerangkan, pihaknya menemukan 1.300 gambar dan video yang didapat dari akun google drive milik tersangka.

"Foto dan video semuanya anak-anak tanpa busana. Yang terindentifikasi baru 50 anak, saya yakin lebih dari itu," ujar dia.

Asep mengatakan, pihaknya sedang mendalami motif tersangka.

"Pengakuan tersangka melakukan ini hanya untuk memuaskan diri sendiri. Apakah tersangka terlibat satu sindikat paedofil atau mafia paedofil sedang diselediki," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, tersangka beraksi takala sedang tidak ada kesibukan di dalam Lapas.

"Pikiran kosong di situ mucul hasrat, kemudian dia lihat koleksinya. Kalau bosan tersangka mencari korban lagi," ujar dia.

Rita mengatakan, targetnya dipilih secara acak.

"Tersangka mencari targetnya dengan memasukan tiga kata saja SD, SMP dan SMA search di instagram ketika muncul beberapa akun disasarnya akun yang tidak kunci," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.