Sukses

Hilang Kontak Selama 21 Tahun, PMI Turini Berhasil Dipulangkan

Turini telah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1998 dan belum pernah pulang ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berkoordinasi dengan KBRI Riyadh, Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Turini Bt. Madsaria, yang sudah hilang kontak selama 21 tahun, pada Senin (22/7) dini hari.
 
Berdasarkan Brafax dari KBRI Riyadh, Arab Saudi, Nomor B-00452/Riyadh/190719, Turini telah bekerja di Arab Saudi sejak tahun 1998 dan belum pernah pulang ke Indonesia. Ia bekerja di majikan asli selama 10 tahun, dan berpindah bekerja selama 11 tahun di rumah anak majikan setelah majikan asli tersebut meninggal dunia, dan tanpa melalui proses pindah majikan secara resmi. Selama 21 tahun itu, Turini hilang kontak dengan keluarganya di Cirebon.
 
Disebutkan pula bahwa pihak KBRI Riyadh telah berhasil menjemput PMI tersebut di rumah anak majikan di daerah terpencil di Desa Wudaikh Dawadmi (sekitar 450 km dari Riyadh), lalu membawanya ke KBRI Riyadh. Setelah itu, akhirnya pihak majikan telah membayar sisa gaji Turini pada tanggal 2 Juli 2019 sebesar SR. 150.000.
 
Proses pemulangan terjadi pada Minggu (21/7) dengan pesawat Saudi Airlines dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (22/7) dini hari. Pemulangan ini diterima oleh perwakilan BNP2TKI, yaitu BP3TKI Serang, juga beberapa pihak terkait lainnya. Setelah itu, Turini langsung dipulangkan ke Cirebon dan didampingi oleh BP3TKI Bandung melalui P4TKI Cirebon, dan telah diterima oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
 
“Dalam layanan pemulangan ini, BNP2TKI sudah mengambil langkah dengan langsung berkoordinasi dengan Pemda setempat, yaitu Pemda Kabupaten Cirebon. Lalu untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terjadi lagi, BNP2TKI akan lebih banyak mencari tahu informasi di desa-desa mengenai penempatan PMI ke luar negeri. Hal ini sehubungan dengan adanya Undang-Undang baru tentang Pelindungan PMI, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, BNP2TKI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah,” ungkap Firman Yulianto, Kepala Subdirektorat Pelayanan Kepulangan, Direktorat Pemberdayaan BNP2TKI.
 
 
(*)