Sukses

Baiq Nuril Bawa Anak ke DPR, Harap Komisi III Setujui Amnesti

Kuasa hukum Yan Mangandar Putra berharap dengan kehadiran anak Baiq Nuril, bisa menjadi pertimbangan pemberian amnesti.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril menyambangi Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kedatangannya sengaja untuk melihat rapat pleno Komisi III yang akan membahas soal surat pertimbangan pemberian amnesti yang ia ajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.

Baiq Nuril mengajukan permohonan pemberian amnesti ke Presiden Jokowi. Kemudian Jokowi mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti tersebut.

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar mudah-mudahan," kata Baiq.

Baiq Nuril datang ditemani oleh Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka yang sementara diperbantukan ke Komisi III DPR. Dia juga ditemani anak laki-lakinya dan kuasa hukum Yan Mangandar Putra.

Dia pun mengungkapkan alasan mengapa membawa  sang anak ke DPR. Salah satunya karena Baiq ingin terkabulnya amnesti menjadi hadiah untuk anaknya di Hari Anak Nasional.

"Kebetulan sekarang kan hari anak nasional. Jadinya mungkin hadiah buat anak saya," ungkapnya.

Kuasa hukum Yan Mangandar Putra berharap dengan kehadiran anak Baiq Nuril, bisa menjadi pertimbangan pemberian amnesti. Menurutnya anak menjadi bisa menjadi salah satu alasan pemberian amnesti.

"Ada anak yang sangat mengharapkan ibunya bisa bebas, ibunya tidak dipersalahkan ibunya tidak. Mendapatkan pemidanaan. Jadi kami sangat berharap amnesti ini dikabulkan oleh DPR dan Presiden," ujar Yan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Optimis Dikabulkan

Di tempat yang sama, Rieke Diah Pitaloka optimis DPR akan mengabulkan amnesti Baiq Nuril. Alasannya, karena ini bukan masalah politik.

"Insyaallah, insyaAllah karena kan sebetulnya ini bukan persoalan perbedaan partai politik tapi saya yakin seluruh kawan-kawan DPR bukan hanya di Komisi III juga berjuang bersama Bu Baiq Nuril karena ini adalah persoalan keadilan, persoalan kemanusiaan yang memang menjadi kewajiban kami anggota DPR untuk bisa memperjuangkan," ucap Rieke.

Komisi III DPR akan menggelar rapat untuk membahas surat permintaan pertimbangan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, hari ini, Selasa (23/7/2019).

"Besok (hari ini) rapat Komisi III, minta pandangan dari fraksi-fraksi yang soal amnesti oleh presiden. Nanti akan diminta pandangan fraksi," kata anggota Komisi III DPR Muslim Ayub saat dihubungi, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Senada dengan Muslim, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Hery berharap, seluruh fraksi di DPR memberikan masukannya terkait permohonan Baiq Nuril dalam rapat hari ini. Hasil rapat pleno itu, lanjut dia, segera diserahkan ke rapat paripurna pada 25 Juli 2019.

 

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka