Liputan6.com, Jakarta - Jebolan grup lawak Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung menambah daftar panjang deretan artis yang terjerat dalam lingkaran narkoba. Nunung ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat siang, 19 Juli 2018.Â
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Ditemukan pula sedotan, sendok plastik, pipet kaca, korek gas, serta satu botol minuman kemasan yang diduga dijadikan alat isap serta sejumlah ponsel.
Belakangan diketahui, sabu yang diperoleh komedian ini berasal dari Hadi Moheriyanto alias Tabu yang telah menjadi kurir langganan Nunung selama 3 bulan terakhir.Â
Advertisement
"Kami lakukan pendalaman. Pada saat itu kami lihat tersangka TB telah menyerahkan suatu barang di luar pagar, kami tidak tahu rumah milik siapa dan diberikan kepada siapa," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Bersama Nunung, polisi juga mengamankan suaminya July Jan Sambiran atau Iyan. Dengan barang bukti yang ditemukan serta dari hasil tes urine yang dilakukan, polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Kepada polisi, Nunung juga mengaku bahwa dirinya telah menggunakan sabu selama 20 tahun. Dia beralasan menggunakan sabu agar staminanya tetap fit lantaran padatnya aktivitas di dunia hiburan.Â
Dirangkum dari Liputan6.com, berikut ini fakta perjalanan kasus Nunung Srimulat yang tersandung kasus narkoba:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Tebet
Penangkapan Nunung diperoleh dari laporan warga sekitar bahwa di kediamannya sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil menangkap Hadi Moheriyanto alias Tabu, Jumat sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Tebet Timur.Â
Dari hasil introgasi diketahui Tabu hendak menyerahkan pesanan narkoba ke Nunung di hari yang sama, di rumahnya di kawasan Tebet juga.
Pada pukul 13.15 WIB, polisi menggerebek rumah Nunung. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu berikut peralatan hisapnya. Nunung mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 1,3 juta per gram.Â
Sebelum menangkap keduanya, polisi lebih dulu mengintai gerak gerik Nunung dan suaminya selama 5 bulan terakhir.
Hadi sendiri diketahui mendapat narkoba dari E, bandar tersebut saat ini berstatus buron. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Hadi, aparat kepolisian kemudian menggeledah kediaman Nunung. Dan ditemukan klip sabu seberat 0,36 gram yang dibeli dari Hadi.Â
Advertisement
Ditemukan Barang Bukti
Pada saat penggeledahan di kediaman Nunung aparat kepolisian menemukan 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone.
Tidak hanya barang temuan Nunung saja yang disita oleh pihak kepolisian. Dari tangan sang kurir, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit handphone dan uang Rp 3,7 juta dari hasil penjualan sabu.
Saat diringkus, Nunung menunjukan sikap tidak kooperatif kepada petugas. Dia sempat berupaya menghilangkan alat bukti, dengan cara membuang sebagian sabu yang dimilikinya ke dalam toilet.
 "Kami hanya menyita 0,36 gram sabu dari tangan Nunung dan suaminya. Padahal mereka membeli sabu itu sebanyak 2 gram dari Hadi tiga hari sebelumnya," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pada saat melakuan tes urine, Nunung dan sang suami positif menggunakan narkoba.
"Telah dilakukan cek urine dengan hasil positif narkoba," tegas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.Â
Ditetapkan Tersangka
Atas hasil penyelidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menetapkan Nunung dan July Jan Sambiran sebagai tersangka.
"Telah melakukan pemeriksaan intensif. Penyidik Polda Metro Jaya menaikan status hukum Nunung dan suaminya menjadi tersangka," ujar Argo.
Penetapan tersangka kepada Nunung telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang benar. Ditambah dengan minimal alat bukti yang mencukupi. Selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada seluruh tersangka.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan ya," ujar Argo.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 122 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana ancaman di atas tahun.Â
"Pidana ancaman di atas 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Â
Senin siang,22 Juli 2019 bertempat di halaman Polda Jaya, Nunung memberikan pengakuan kepada awak media. Nunung memohon maaf kepada orangtua, anak, cucu, keluarga besar dan rekan-rekan kerjanya atas perbuatan yang telah mengecewakan, atas kejadian seperti ini ia sangat berterima kasih .
"kalau tidak kejadian ini sampai kapan saya begini, saya tidak mengerti, dan sekali lagi saya mohon maaf kepada wartawan ,atas semua kepada fans-fans saya, netizen, dan saya minta maaf saya berjanji  tidak akan mengulangi lagi. sekali lagi mohon maaf," tutur Nunung.Â
Advertisement
Diakui Pakai Sabu Selama 20 Tahun
Saat dilakukan pemeriksaan intensif, Nunung mengaku telah mengonsumsi sabu selama 20 tahun. Padahal dalam pengakuan awal, dia mengatakan baru sekitar 5 bulan mengonsumsi sabu.Â
Sementara itu, sang suami, July Jan Sambiran atau Iyan diketahui telah lebih dulu menggunakan narkoba. Dia sudah menjadi pemakai sejak 24 tahun lalu.
"Pengakuan tersangka NN dan suaminya JJ mengakui kalau sudah mengguankan narkoba dari 20 tahun yang lalu. Sedangkan JJ bahkan lebih lama dari NN," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.Â
Â
Reporter: Desti GusrinaÂ
Â
Â