Sukses

Hari Anak Nasional, Ditjen PAS Bebaskan 98 Anak Didik Pemasyarakatan

Ditjen PAS memberikan remisi kepada 1.243 anak didik pemasyarakatan, 98 di antaranya bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memberikan Remisi Anak Nasional (RAN) kepada 1.243 anak didik pemasyarakatan. Jumlah tersebut tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia.

Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 1.243 anak yang mendapat remisi, 98 di antaranya bebas. Menurut dia, remisi diberikan pemerintah bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2019.

"Anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Mereka yang ada di dalam LPKA masih memiliki jalan yang panjang. Untuk itu lah RAN diberikan dengan pertimbangan masa depan Anak," ujar Sri Puguh saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

Pemberian remisi anak nasional ini berdasarkan Pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Sri Puguh mengatakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menyumbang jumlah remisi anak terbanyak dengan jumlah 122 anak. Selanjutnya disusul oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 107 anak, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 84 Anak.

"RAN diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam LPKA," kata dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kurangi Beban Psikologi Anak

Sri Puguh menyebut pemberian remisi anak nasional bagian dari program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pemberian remisi juga menjadi salah satu upaya mengurangi beban psikologi anak serta mempercepat proses integrasi.

"Dengan harapan, anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik," kata Sri Puguh.