Sukses

KPK Kembali Panggil Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rachmat Yasin

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari SKPD dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa dua pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.

Mereka adalah Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Rahmat Surjana, dan Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mohamad Napis.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Bogor Yous Sudrajat dan PNS Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Kadarwati pada Selasa, 23 Juli 2019. Namun kedua tak memenuhi panggilan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Gratifikasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam kasus suap. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan "memalak" dan "menyunat" para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 lalu. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.