Sukses

Pengacara Kivlan Zen Serahkan 17 Bukti ke Hakim

Pada pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Kivlan Zen menyerahkan bukti SPDP yang bukan atas nama kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta menyerahkan bukti-bukti terkait tudingan cacat prosedur ke pihak Polda Metro Jaya saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sebanyak 17 bukti diserahkan ke hakim tunggal, Achmad Guntur, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan dengan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api Rabu 24 Juli 2019.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, total bukti yang diajukan ke majelis hakim ada 19 unit. Sisanya 2 unit lagi akan diserahkan pada persidangan selanjutnya.

“Pembuktian dari pemohon dalam hal ini tersangka Kivlan Zen. Kami mengajukan bukti itu 19 barang bukti. 2 lagi akan kami tambahkan besok. Itu soal putusan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Tonin membeberkan bukti-bukti yang diserahkan antara lain, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bukan atas nama Kivlan Zen. SPDP itu didapatnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, SPDP harus diberikan paling lama 7 hari.

"Mulai dari SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1. Kemudian P2 SPDP cacatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami lihat," ujar Tonin.

Kuasa hukum Kivlan Zen juga mendatangkan empat saksi di sidang gugatan tersebut. Mereka adalah Julianto Sembiring, Hendrik Siahaan, Pitra Romadoni, dan Sutha Widya.

Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution menceritakan penangkapan Kivlan Zen.

Suta Widya mengaku tengah bersama Kivlan Zen pada 29 Mei 2019. Kala itu, Kivlan diperiksa di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Polri.

Usai diperiksa terkait kasus makar, Kivlan dihampiri sejumlah polisi tanpa seragam dan dibawa mobil dinas Polda Metro Jaya.

Sekitar llima mobil di depan gedung Bareskrim telah dijaga oleh sejumlah pasukan bersenjata. Lima mobil itu pun membawa Kivlan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Penyidik yang memeriksa Kivlan tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar Suta Widya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Kivlan Zen kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik pun merampungkan pemeriksaan itu pada 30 Mei 2019 dini hari.

 

2 dari 2 halaman

Keterangan Saksi Selanjutnya...

Suta menegaskan, Kivlan Zen diperiksa dengan menyandang status tersangka tanpa lebih dulu dipanggil sebagai saksi.

"Kivlan Zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujug-ujug berstatus tersangka," ucap Suta.

Sementara itu, Pitra Romadoni mempertegas keterangan saksi sebelumnya. Diketahui Pitra adalah kuasa hukum pribadi Kivlan zen.

"Saya sejak awal sebagai kuasa hukum dia. Saya melihat dari media pak Kivlan zen diperiksa di Polda Metro Jaya. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Pitra pun mengaku, tidak menerima surat penangkapan Kivlan zen. "Tidak ada (surat penangkapan)," tutup dia.

Sebelumnya, dalam permohonan, Tonin Tachta memohon, kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Selain itu, Tonin menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya.

Ia juga yakin, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan. Dalam persidangan lanjutan, Kuasa Hukum Polda Metro Jaya tidak membacakan materi jawaban. Ia hanya menyerahkan jawaban dalam bentuk dokumen setebal 64 halaman.

Bantahan Polda Metro Jaya

Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya menampik tuduhan-tuduhan tersebut. Polda menilai, seluruh dalil pemohon tidak bedasar dan terkesan mengada-ada.

Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan terhadap Kivlan Zen telah menerbitkan SPDP setelah melakukan penyelidikan sesuai pasal 1 ayat 5 KUHP. Polisi juga menyatakan, telah mengantongi lima alat bukti saat menetapkan Kivlan sebagai tersangka, ditambah lagi dengan keterangan tujuh saksi dan beberapa petunjuk lainnya.

Karenanya Polda Metro Jaya meminta, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil pemohon.