Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan persetujuan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (25/7/2019). Pengesahan ini dilakukan usai Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti.
"Komisi III pertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nurul adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam Parupurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (25/7/2019).
Untuk itu, dengan musyawarah mufakat, komisi III menyetujui amnesty yang diajukan Baiq Nuril.
Advertisement
"Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," tambahnya.
Erma lantas menyerahkan persetujuan Komisi III kepada pimpinan sidang paripurna.
"Apakah laporan komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?," tanya Pimpinan Sidang, Utut Adianto.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Tepuk tangan bergemuruh di ruang paripurna.
"Diantara yang hadir ada saudari Baiq Nuril kami persilakan berdiri. Kita beri aplause pada Saudari Baiq Nuril," kata Utut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Baiq Nuril Berterimakasih
Dalam rapat pleno Komisi III kemarin, Rabu (24/7/2019), Baiq Nuril juga sempat mendengarkan pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly yang mendukung pemberian amnesti. Dari balkon ruang rapat, terpidana kasus UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual itu spontan berteriak.
"Terima kasih Pak Menteri!!!," teriak Baiq Nuril.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi bersyukur Komisi III menyetujui pertimbangan amnesti untuk kliennya. Dia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa. Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," ucap Joko.
Advertisement