Sukses

Bupati Pakpak Bharat Remigo Divonis 7 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, Remigo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Abdul Aziz dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Selain hukuman penjara, Remigo juga dihukum membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berbarengan  dengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendri.

"Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang merupakan suap yang diterimanya sebesar Rp 1,2 miliar lebih,” kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama PN Medan, Kamis (25/7/2019).

Apabila Remigo tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Remigo disita oleh jaksa dan dilelang untuk mentupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara dengan kurungan 1 tahun 6 bulan.

"Sekaitan dengan hukuman, hak politik terdakwa juga dicabut berupa hak tidak dipilih selama 4 tahun dalam jabatan publik usai menjalani masa hukuman pokok," ucap majelis hakim.

Remigo dinyatakan bersalah dalam perkara suap senilai Rp 1,2 miliar. Majelis hakim menyatakan, perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK. Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan membayar uang pengganti kerugian kepada negara, Pemkab Pakpak Bharat, Rp 1,230 miliar, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani masa hukuman pokok. 

2 dari 2 halaman

Pikir-Pikir

Menyikapi putusan ini, baik Remigo maupun Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan, pendukung dan keluarga Remigo yang dari pagi sudah berada di PN Medan histeris. Mereka langsung memeluk Remigo setelah majelis hakim menutup persidangan.

Mereka tak menyangka Remigo akan dijatuhi hukuman yang dinilai sangat berat. Bahkan, dari barisan keluarga Remigo ada yang menyeletuk, mengutuk Penuntut Umum KPK.

“Sudah puas kalian. Sudah puas kalian sekarang,” teriak seorang keluarga Remigo.

Kegaduhan berlanjut hingga ke luar ruang sidang. Bahkan pendukung dan keluarga Remigo terlibat aksi saling dorong dengan jurnalis yang meliput. Tidak lama kemudian beberapa petugas kepolisian membawa Remigo ke ruang tahanan PN Medan.

Dalam perkara ini Remigo didakwa menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp 1,6 miliar yang didapat dari beberapa rekanan. Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Sedangkan Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang, dan Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang. (Reza Efendi)