Sukses

Setahun Buron, KPK Tahan Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu

Penahanan ini dilakukan usai Umar Ritonga menjalani pemeriksaan awal pasca-penangkapan. Umar ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap proyek di Labuhanbatu, Umar Ritonga. Umar juga merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

"UMR ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Penahanan ini dilakukan usai Umar Ritonga menjalani pemeriksaan awal pasca-penangkapan. Umar ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.

"Penahanan terhitung sejak Jumat 26 Juli 2019 sampai dengan 14 agustus 2019," kata Febri.

Febri mengatakan, dalam proses pencarian Umar, tim KPK dibantu Lurah Siol Yusuf Harahap dan Kepala Lingkungan (Kepling) Khaoirudin Saleh Harahap, serta dibantu oleh Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi.

"Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," kata Febri.

Menurut Febri, selama satu tahun pelariannya, Umar Ritonga berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Umar diduga menghabiskan uang suap Rp 500 juta yang awalnya akan diberikan kepada mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa Umar sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Suap Sejumlah Proyek

Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.

Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.

Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha‎ Effendy Sahputra.