Sukses

Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Kekayaan Bupati Kudus Tamzil

Dalam laman tersebut tertulis Tamzil melaporkan hartanya pada 17 Januari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kudus Mohammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Juli 2019. Tamzil diduga terlibat transaksi suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat melalui www.acch.kpk.go.id, Tamzil tercatat memiliki harta sekitar Rp 900 juta.

Dalam laman tersebut tertulis Bupati Kudusmelaporkan hartanya pada 17 Januari 2018. Saat itu dia hendak maju sebagai calon Bupati Kudus periode 2019-2024.

Kekayaan Tamzil terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi atau 230 meter persegi di kota Semarang senilai Rp 633.071.000.

Sementara harta bergerak milik Tamzil berupa mobil Nissan Termo tahun 2004 senilai Rp 270.000.000. Tamzil juga memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 9.920.616. Jadi secara total, harta kekayaan Tamzil Rp 912.991.616.

Kini Bupati Tamzil tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Tamzil beserta enam orang lainnya dari unsur staf khusus, ajudan, pelaksana tugas Kadis, sekretaris dinas dan staf lain di Pemkab Kudus digelandang ke Gedung KPK dan tiba sekitar pukul 07.30 WIB.

"7 orang sudah dibawa ke Jakarta dari Semarang dan Kudus. Pagi ini begitu mereka sampai di kantor KPK langsung dilakukan proses pemeriksaan secara intensif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap KPK Usai Transaksi Suap

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sembilan orang dalam OTT Bupati Kudus. Mereka diamankan usai melakukan transaksi suap.

Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Tim lembaga antirasuah mengamankan uang Rp 200 juta.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.