Sukses

Alasan Polisi Belum Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kemah

Mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan kemah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia (PII). Meski begitu, polisi belum menahan Fanani.

"Kami belum bisa menahan, karena dia (Fanani) belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Polisi berharap Fanani kooperatif pada pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana kemah yang dijadwalkan hari ini. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya dia mangkir dari pemeriksaan polisi yang dijadwalkan pada Senin 22 Juli lalu.

"Siapa tahu nanti kooperatif (pada panggilan kedua)," ujarnya.

Bhakti menjelaskan, alasan lain tak bisa menahan Fanani karena dalam kasus tindak pidana korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum. Dalam kasus korupsi, lanjut Bhakti, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk menahan tersangka.

"Kalau kejahatan 'kerah putih' agak unik, sampai sekarang saja kan Fanani enggak merasa sudah buat kejahatan. Di pidana umum jelas, maling kelihatan maling, membunuh kelihatan membunuh," jelansya.

Oleh karena itu, lanjut Bhakti, penyidik memerlukan cadangan waktu yang lebih banyak dari waktu penyerahan berkas sampai diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini berlaku dalam kasus kejahatan kerah putih seperti korupsi.

Namun, berbeda dengan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik di lembaga antirasuah itu lebih mudah menahan tersangka korupsi.

"Karena, penyidik dan jaksa satu atap dan satu pimpinan. Kalau saya masih jadi penyidik di KPK, mungkin saya tahan (Fanani)," ucapnya menandaskan.

Dalam kasus dana kemah ini, Fanani disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Bantuan Hukum Pemuda Muhammadiyah

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah memberikan bantuan hukum untuk Fanani. Dengan status itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan, akan melakukan pendampingan terhadap kadernya tersebut.

"Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Cak Nanto, memberi mandat kepada kami, Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, untuk memberikan pendampingan hukum kepada saudara Fanani. Prinsipnya, kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum saudara Ahmad Fanani, untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid, dalam siaran persnya, Kamis (27/6).

Seperti diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.

 

Reporter: Nur Habibie

sumber: Merdeka.com