Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota menggunakan plastik sekali pakai sebagai wadah distribusi daging hewan kurban. DPRD DKI mendukung kebijakan tersebut.
“Melarang plastik bagus, kami dukung demi lingkungan itu,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Meski begitu, Gembong meminta Pemprov DKI tidak hanya melarang penggunaan plastik sebagai wadah daging hewan kurban.
Advertisement
Dia meminta Gubernur Anies juga memberikan solusinya.
“Misalnya apa? sediakan kantong yang ramah lingkungan, wadah-wadah bambu gitu misalnya. Jangan cuma larang-larang saja,” ucapnya menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Seruan Anies Baswedan
Sebelumnya, Anies sudah menandatangani aturan larangan penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban.
"Jadi, saya menandatangani hari ini, bukan instruksi gubernur, tapi seruan gubernur kepada seluruh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Idul Adha untuk menggunakan pembungkus tidak dari plastik sekali pakai, tapi dari bahan bisa didaur ulang," kata Anies di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019, malam.
Soal penjualan hewan kurban yang biasa ditemukan di trotoar jalan Ibu Kota, Anies menegaskan siap diatur oleh wali kota masing-masing wilayah.
"Jadi, nanti segala macamnya ditata, wali kota sedang atur," jelas Anies.
Penataan ini, ujar Anies Baswedan, bukan untuk melarang mereka mencari nafkah. Hanya saja tata letak mereka ditempatkan sedemikian rupa agar tak mengganggu pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.
"Diatur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang, kendaraan. Mereka tetap bisa berdagang di tempat yang mudah dijangkau. Pak Walkot yang tentukan," ucap Anies.
Anies juga mengatakan limbah pemotongan hewan kurban sudah dikordinasikan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta guna pengawasan dan pemeriksaan daging hewan kurban.
Advertisement