Liputan6.com, Jakarta - Polisi ultimatum financial technology (fintech) pinjaman online yang menagih utang dengan cara-cara serampangan. Seperti yang dialami perempuan berinisial YI di Solo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap YI dilecehkan karena tidak mampu melunasi pinjaman.
Baca Juga
"Itu perbuatan melawan hukum jelas. itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech fintech untuk menekan konsumen yang belum mampu melunasi hutangnya," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sedang mengidentifikasi seluruh perusahaan fintech pinjaman online yang legal maupun yang ilegal.
"Itu sedang didalami siber. Legal di sini maksudnya yang terdaftar di OJK," ujar Dedi.
Â
Kasus Penagihan YI
Sebelum sebuah iklan beredar dan jadi viral. Dalam iklan itu, perempuan bernama YI memberi tawaran mengejutkan, yakni rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya di aplikasi fintech bernama Incash.
Pada iklan itu, YI juga menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, iklan tersebut tidak benar. Bahkan, kini YI menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya untuk melaporkan perusahaan fintech Incash ke Polresta Solo atas pencemaran nama baik.
Advertisement