Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polda Metro menangkap satu tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik. Satu orang tersebut diketahui atas nama inisial AAP alias PD alias Pras (27) yang ditangkap pada 16 Juli 2019, pukul 21.00 WIB, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, tersangka mengancam dan pornografi anak dengan cara berkenalan di akun aplikasi game online (Hago).
Baca Juga
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chating, saat berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian tersangka meminta video call sex dengan korban dan direkam tersangka tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Iwan menjelaskan, awal mula kasus pornografi anak berlangsung saat korban sedang bermain game (Hago). Saat itu, korban atas nama inisial RAP (9) mendapatkan kenalan atas nama Pras dengan nomer ID aplikasi game online.
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chating mengaku bernama PD, saat berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian tersangka AAP meminta video call seks dengan korban. Kemudian saat melakukan video call seks tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Usai merekam, tersangka pun mengancam korban akan menyebarkan video tersebut. Jika korban tak memenuhi permintaan tersangka untuk melakukan hal serupa.
"Ancaman juga diberikan oleh tersangka jika korban tidak menuruti instruksinya pada saat video call seks berlangsung," ujarnya.
Â
Reporter: Nur Habibie