Sukses

Selain Sekda Jabar, KPK Tetapkan Eks Presdir Lippo Tersangka Suap Meikarta

KPK menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang, mendekati Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin.

Hal itu dimaksudkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.

Menurut Saut, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta. Neneng kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilakan komunikasi bersama orang dekatnya.

Dari situ, Neneng meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.

"BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng. Baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," tutur Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Neneng diketahui menandatangi IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sekda Jabar Tersangka

Sementara itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus yang sama. Dia diduga menerima uang suap Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagau pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," beber Saut.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.