Sukses

Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp 1 Miliar untuk Urus RDTR Proyek Meikarta

KPK menetapkan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengembangan penyidik, dia diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 1 Miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pada 2017 mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, menerima sejumlah uang terkait pengurusan Raperda soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. ‎

Neneng Rahmi kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Bekasi itu.

Setelah Raperda RDTR Bekasi diajukan, Neneng Rahmi diajak oleh Sekdis PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD Bekasi. Dalam ‎pertemuan tersebut, Sekdis PUPR lantas menyampaikan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Bekasi.

Raperda RDTR Kabupaten kemudian disetujui dan pihak DPRD Bekasi mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Raperda tersebut tidak kunjung dibahas.

Usut punya usut, untuk memuluskan Raperda tersebut nyatanya ada permintaan sejumlah uang.

"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," tutur Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dikirim Dua Tahap

Neneng kemudian meneruskan permintaan tersebut ke salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

"Beberapa waktu kemudian pihak LIPPO menyerahkan uang pada Neneng Rahmi dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.