Sukses

PTUN Kabulkan Gugatan Reklamasi Pulau H, Anies: Kita Akan Terus Lawan

Anies mengatakan sesudah menerima petikan resminya, pihaknya akan merespons secara hukum juga.

Liputan6.com, Jakarta - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI akan siap melawan pengembang yang terus ingin reklamasi dilanjutkan.

"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).

Anies menyebut pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun terebih dahulu ia meneliti petikan amar putusan PTUN.

“Kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Usaha Hentikan Reklamasi

Mantan Mendikbud itu mengatakan menghormati putusan pengadilan. Oleh karena itu langkah hukum akan diambil Pemprov DKI setelah menerima salinan putusan PTUN Jakarta.

“Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi. Kita memghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya,” tandasnya.