Sukses

Penahanan Pengemudi Fortuner Arogan Ditangguhkan

Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara Oloan yang telah dikirim.

Liputan6.com, Jakarta - Penahanan Oloan Nadeak (35), pengemudi Toyota Fortuner yang bersikap arogan di jalanan ditangguhkan penyidik Polda Metro Jaya. Aksinya tersebut terekam kamera dan berlanjut ke proses hukum.

"Sudah ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Unit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Herman menjelaskan, penahanan terhadap pegawai Kementerian Ketenagakerjaan itu dilakukan melalui beberapa pertimbangan. Pihak keluarga juga menjamin Oloan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Jadi pertimbanganya yang pertama sudah ditangguhkan intinya karena sudah ada perdamaian dari pihak korban juga. (Yang menjadi penjamin) istrinya, dari pihak keluarga," ucapnya.

Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara Oloan yang telah dikirim. Nantinya, polisi akan menyerahkan Oloan berikut barang bukti ke kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terekam Kamera

Sebelumnya, seorang pengemudi Toyota Fortuner putih pelat B 1592 BJK terekam marah-marah pada pengemudi mobil lainnya. Dari suasana di sekitar lokasi, kejadian itu di tol kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin 15 April 2019 pagi pukul 09.00 Wib.

Informasi dihimpun, Selasa 16 April, peristiwa itu bermula saat mobil Fortuner melaju di bahu jalan dan berusaha menyalip kendaraan di depan agar masuk ke jalur seharusnya.

Karena tak diberi, pengemudi Fortuner mengamuk. Dia naik ke bagian kap mesin salah satu mobil lainnya. Peristiwa itu juga diunggah akun Instagram Ridholaksamana.

Kebetulan saat itu lalu lintas sedang macet. Pengemudi Fortuner juga memukul kaca mobil.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, mengaku belum mendapatkan laporan kejadian itu. Dia mempersilakan warga yang merasa dirugikan melapor ke polisi.

"Kalau itu korban mau lapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," kata Nasir saat dikonfirmasi.