Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Daerah Sekda Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui acch.kpk.go.id, Iwa Karniwa tercatat memiliki harta sebesar Rp 3.305.686.984 (Rp 3,3 miliar). Harta tersebut dilaporkan Iwa pada 15 Januari 2019.
Baca Juga
Jumlah ini melonjak cukup drastis hanya dalam waktu sekitar tujuh bulan. Pada 6 Juni 2018, harta Iwa tercatat sebesar Rp 2.807.581.329 (Rp 2,8 miliar).
Advertisement
Kekayaan Iwa ini didominasi oleh harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berjumlah hingga 50 bidang. Pada laporan 15 Januari 2019, harta Iwa berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3.948.525.500.
Sedangkan pada laporan sebelumnya, Iwa memiliki 51 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 4.136.025.500. Sementara untuk harta bergerak, pada dua laporan tersebut Iwa tercatat hanya memiliki harta bergerak sebesar Rp 61 juta.
Untuk kas atau setara kas lainnya, Iwa memilki Rp 140.564.092. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya, sejumlah Rp 556.863.141.
Dalam laporan tahun 2019, Iwa tercatat memiliki Rp 300 juta yang masuk dalam kategori harta lainnya. Di tahun sebelumnya harta tersebut tidak ada.
Sementara nilai utang yang dilaporkannya, Iwa Karniwa memiliki utang Rp 1.144.402.608 dalam laporan 2019. Jumlah itu turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 1.946.307.312.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Rp 900 Juta
KPK menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta. Dia diduga menerima uang suap Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," beber Saut.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Advertisement