Liputan6.com, Jakarta - Permohonan gugatan ganti rugi salah tangkap pengamen Cipulir yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Hakim tunggal, Elfian, yang mengadili gugatan tersebut menyatakan, gugatan pemohon dianggap kedaluwarsa karena petikan pengadilan yang menyatakan mereka tidak bersalah keluar sejak tahun 2016 lalu.
"Menetapkan satu, menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena sudah kedaluwarsa; dua, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; tiga, melimpahkan biaya perkara kepada pemohon," kata Elfian di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Advertisement
Kuasa hukum pengamen, Oky Wiratama dari LBH Jakarta menilai hakim gagal paham memahami kalimat pasal 7 ayat 1 PP 92 tahun 2015. Menurutnya, dalam pasal itu intinya berbunyi bahwa tuntutan ganti kerugian hanya bisa diadukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan memperoleh ketetapan hukum diterima.
Menurut Oky, kalimat atau dalam pasal tersebut bermakna alternatif terhadap suatu pilihan. "Kalimat 'atau' itu maknanya alternatif bisa milih, bisa milih A atau B. Tapi hakim di sini menganggap sudah kedaluwarsa karena mengacu pada petikan," papar Oky.
Padahal menurut Oky, dalam kalimat tersebut disebutkan bahwa kalimat 'atau' dalam pasal itu menandakan pemohon boleh memilih. Pilihan yang dimaksud Oky ialah salinan putusan hukum tetap bahwa para pengamen Cipulir itu tidak bersalah. Dan menurut Oky, salinan tersebut baru keluar pada Maret 2019 lalu.
"Kalau bisa milih, maka seharusnya aduan para pemohon bisa diterima aduannya. Karena berdasarkan putusan (tidak bersalah) tanggal 25 Maret 2019. Tiga bulan dari 25 Maret adalah masih Juni lah, Juni masih termasuk," papar Oky.
Oky menegaskan akan mencari keadilan dengan cara dan di tempat lain. Menurutnya, hakim tidak secara tempat manyatakan bahwa permohonan pihaknya ditolak.
Oky bersama pengamen Cipulir akan terus memperjuangkan keadilan yang semestinya. Menurutnya, pihaknya akan menggunakan langkah-langkah lain guna mewujudkan hal itu.
"Masih ada banyak cara, nanti bisa ke Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial," tegasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Tanpa bukti yang sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan kepolisian. Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.
Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putusan, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Total, mereka sudah mendekam di penjara selama tiga tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
Advertisement