Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa berinisial ASB (22) harus berurusan dengan kepolisian. Dia melakukan pencurian motor dengan menyamar mengenakan seragam lengkap anggota polisi lalu lintas di kawasan Jakarta Utara.
Para pelaku itu melakukan pencurian sebanyak dua kali di Pos Lantas Mall Of Indonesia, tiga kali di Pos Lantas Permai dan satu kali di Pos Lantas Bintang Mas dari kurun April sampai Juli 2019. Arief diciduk di salah satu lokasi pencucian sepeda motor di Jalan Sungai Bambu Raya, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan pakaian dinas lalu lintas Polri pelaku leluasa melancarkan aksinya. Arief bersama rekannya mencuri 16 unit motor di sejumlah pos polisi.
Advertisement
"Kendaraan bermotor yang hilang merupakan kendaraan bermotor hasil tilang anggota lantas, dan juga ada motor dinas yang dicuri oleh tersangka," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (31/7/2019).
16 Unit motor itu diambilnya dari beberapa pos polisi salah satunya di Pos Lantas MOI. Dalam aksinya, Arief mengenakan seragam polisi agar aksinya tak dicurigai masyarakat.
Saat beraksi, lanjut Argo, Arief dibantu oleh rekan-rekannya yang telah diringkus, di antaranya M. Sobari (27), Surya Setia Budi (21), Reynald Agustin (22), Ifan Apriyanto (18), dan dua penadah bernama Asep Khaerudin (36), juga Suyanto (45).
"Tersangka Arief perannya mengatur seluruh rencana-rencana pencurian motor. Pada saat beraksi Arief berpakaian lengkap dinas lalu lintas agar terlihat seolah-olah yang mengambil motor tersebut adalah anggota polisi lalu lintas," ujar Argo.
Dipakai Rental
Tersangka lain bertugas mengangkat motor ke dalam mobil, menjaga TKP, mendorong motor, memegang kendali motor, menyiapkan alat, seperti tang, obeng dan kunci inggris untuk memotong rantai dan membongkar motor.
Setelah berhasil menggasak motor, Arief kemudian dibantu empat tersangka lainnya untuk memindahkan motor-motor yang dicuri ke dalam sebuah mobil lalu membawanya. Mobil itu dirental di daerah Koja, Jakarta Utara.
"Dalam melakukan tindak pidananya, terkadang para tersangka menggunakan mobil sewaan seperti Toyota Fortuner atau Honda BRV atau Toyota Kijang Inova yang dirental di daerah Koja," kata Argo.
Kasus itu pun hingga saat ini masih diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Utara. "Masih kita periksa ya, kita ingin tahu di mana ia beli pakaian itu dan lainnya ya," pungkas Argo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juncto Pasal 64 juncto Pasal 508 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 481 KUHP.
Reporter: Ronald
Advertisement