Sukses

Menyusun Strategi Hentikan 23 Tahun Pelarian Eddy Tanzil

Buronan kelas kakap Eddy Tanzil yang kabur dari Lapas Klas I Cipinang sejak 4 Mei 1996 membuat ulah di China. Bagaimana cara polisi menghentikan pelariannya?

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kelas kakap Eddy Tanzil yang kabur dari Lapas Klas I Cipinang sejak 4 Mei 1996 membuat ulah di China. Setelah melarikan diri, ada kabar dia tengah di China Negeri Tirai Bambu.

Lama tak terdengar kabarnya, Eddy Tanzil disebut-sebut membuat ulah di China. Dia terlibat kasus kredit macet di sana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Interpol untuk menyeret kembali koruptor era Presiden Soeharto itu ke jeruji besi.

"Jadi karena perkara itu ada di China, berarti akan dihukum di sana dulu ya. Setelah itu Polri melalui interpol akan menindaklanjutnya dan menangkap buronan itu," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

Saat ini, Eddy Tanzil dalam proses peradilan melawan Bank of China Limited yang menggugatnya secara perdata di Pengadilan Tinggi Fujian sejak Juli 2003. Akal bulusnya menyebabkan kredit macet yang merugikan China hingga setara dengan Rp 791 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Ekstradisi

Bahkan hingga 2019 ini, kasus tersebut tidak kunjung kelar. Dia masih berupaya banding di pengadilan.

"Red Notice dan status DPO itu sudah diterbitkan Interpol. Kami akan bekerja sama dengan polisi di sana agar yang bersangkutan bisa diekstradisi ke sini dan menjalani hukumannya kembali," kata Dedi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tanzil 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, juga membayar uang pengganti Rp 500 miliar berikut mengembalikan uang negara karena terbukti menggelapkan uang sebesar USD 565 juta atau senilai Rp 1,3 triliun yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Eddy Tanzil terhitung telah buron selama 23 tahun.

Video Terkini