Liputan6.com, Jakarta - Setelah PT Taman Harapan Indah, tiga pengembang proyek reklamasi lainnya ikut-ikutan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adalah PT Agung Dinamika Perkasa, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha yang turut menggugat Anies terkait SK pencabutan izin reklamasi.
Berdasarkan situs PTUN Jakarta, PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengelola pulau F telah mendaftarkan gugatan mereka pada 26 Juli 2019 lalu, dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT.
Advertisement
PT Jaladri Kartika Pakci pengelola Pulau I sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. Sedangkan, pengelola Pulau M PT Manggala Krida Yudha sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.
Baca Juga
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Memori banding kini tengah disusun.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan (relaas) gugatan.
"Relaas pemberitahuan gugatannya belum ada. Kalau di website mah ada, tapi kan kita pegangannya resmi, relaasnya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Putusan PTUN
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.
Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018. Putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.
"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," tulis situs tersebut, Senin 29 Juli 2019.
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."
Advertisement