Sukses

Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Gubernur

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengatasi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu ditandatangani Anies pada 1 Agustus 2019.

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna mengatasi polusi udara Jakarta yang kian memburuk.

Salah satu instruksi adalah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage).

Instruksi lain adalah menaikkan tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut.

Diketahui, saat ini sistem ganjil-genap diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Waktu penerapan berlaku pukul 06.00-21.00 WIB saja.

Anies Baswedan juga menginstruksikan Dinas agar tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.

"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," isi Ingub itu

Tak hanya itu, Mantan Mendikbud itu juga meminta agar Kepala Dinas Perhubungan mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, besar melalui integrasi Jak Lingko pada 2020.

Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga diminta menyiapkan raperda tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada tahun 2019 dan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai pada tahun 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kualitas Udara di Jakarta Buruk

Berdasarkan situs AirVisual, kualitas udara di Ibu Kota dinilai sangat buruk. Jakarta dengan Air Quality Index (AQI) sebesar 163 masuk kategori unhealthy. Artinya kualitas udara di Jakarta tidak sehat.

AQI merupakan indeks yang menggambarkan tingkat keparahan kualitas udara di suatu daerah. AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah.