Sukses

Buruan, 57 Barang Gratifikasi Dilelang KPK Hingga Pukul 14.00 WIB

Beberapa contoh barang yang dilelang yakni tas merek Bally dengan nilai limit Rp 3,43 juta, alat penyimpan tenaga surya merek Solar Paper dengan nilai limit Rp 1,54 juta, dan jam tangan merek Alexandre Christie dengan nilai limit Rp 470 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melelang 57 barang gratifikasi yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, total barang yang akan dilelang beraneka ragam. Antara lain 1 set Merchandise Asian Games 2018, pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, aksesori, alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, dan voucher belanja.

"Masyarakat dapat mengikuti lelang ini dengan cara mulai dari mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri," tutur Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2019).

Beberapa contoh barang yang dilelang yakni tas merek Bally dengan nilai limit Rp 3,43 juta, alat penyimpan tenaga surya merek Solar Paper dengan nilai limit Rp 1,54 juta, dan jam tangan merek Alexandre Christie dengan nilai limit Rp 470 ribu.

Kemudian 92 paket merchandise Asian Games 2018 dengan nilai limit Rp 16,6 juta, kain batik merek Damar Heritage of Indonesia dengan nilai limit Rp 466 ribu, tas batik merek Coreta Indonesia dengan nilai limit Rp 977 ribu, juga paket tiga sepatu merek League dengan nilai limit Rp 804 ribu.

Informasi selengkapnya terkait katalog dapat dilihat di https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1096-barang-gratifikasi-dilelang.

Adapun batas akhir pengajuan penawaran adalah hari ini, Jumat (2/8/2019) pukul 14.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: