Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019.
Terdapat tujuh poin dalam Ingub yang bertujuan untuk menekan polusi udara di Jakarta yang kian memburuk itu.
Baca Juga
Pertama, Anies melarang angkutan umum berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta pada 2020. Angkutan umum yang beroperasi juga harus lulus uji emisi.
Advertisement
“Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor, peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Ketiga, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.
Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Pemprov DKI akan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong pabrik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mengoptimalkan Penghijauan
Keenam, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disinsentif.
Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda.
Advertisement