Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, publik di Tanah Air sedang dihebohkan dengan kasus child grooming atau pencabulan anak. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, polisi mengungkap dua kasus, yang memakan korban anak di bawah umur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengingatkan, agar para orangtua bisa mengawasi dan mendampingi anaknya.
Baca Juga
"Peran orangtua itu penting untuk mengarahkan anak-anak," ucap Asep di Jakarta, Sabtu (3/7/2019).
Advertisement
Dia mengingatkan, bahwa orangtua jangan terlalu leluasa memberikan anak-anak menggunakan media sosial.
"Kita harus tahu password media sosialnya, mengetahui akun media sosialnya," ungkap Dedi.
Dia menegaskan, bahwa mengendepankan nilai-nilai Pancasila, salah satunya sila pertama, adalah kuncinya.
"Kuncinya, menanamkan Pancasila terutama sila pertama, itu yang paling ditanamkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap TR, pelaku pencabulan anak. Pelaku ditangkap pada Selasa (9/7/2019). Mirisnya dia berstatus sebagai narapidana dalam kasus yang sama dengan vonis 7,5 tahun. Saat kasus ini terungkap, TR baru menjalani hukuman selama 2 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lewat Game Online
Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria berinisial AAP, yang diduga melakukan aksi asusila kepada anak-anak. Dia kerap beraksi menggunakan media sosial untuk mengajak korbannya melakukan video call sex (VCS).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi dari salah satu keluarga korban berinisial RAP, 9. Berdasar pemeriksaan awal, sekitar 10 anak diduga menjadi korban nafsu pelaku. Namun belum semua korban membuat laporan.
Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan salah satu aplikasi game online untuk mencari korban yang berusia di bawah umur supaya mudah ditipu daya. Aplikasi game online itu dipilih pelaku, lantaran para pengguna diwajibkan mengisi identitas dan foto pribadi sehingga memudahkan pencarian korban.
Â
Advertisement