Sukses

Pengemudi Angkutan Protes soal Larangan Operasional Mobil Usia 10 Tahun

Menurutnya, angkutan umum bukan salah satu faktor yang menyebabkan polusi udara.

Liputan6.com, Jakarta - Guna menekan polusi udara di Ibu Kota Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) yang berisi larangan kendaraan angkutan umum maksimal berusia 10 tahun. Rencananya, ingub ini akan berlaku pada 2020.

Ingub itu pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya para sopir angkutan umum. Seperti yang ditemui di Terminal Senen, Jakarta Pusat.

Rudi, mengaku tak setuju akan hal itu. Sebab, dirinya mengaku masih memiliki tunggakan angkutan yang ia beli.

"Ya jangan dong, saya ini masih kredit beli angkutan ini mas," katanya di lokasi, Minggu (4/8/2019).

Menurutnya, angkutan umum bukan salah satu faktor yang menyebabkan polusi udara. Sebab ia mengklaim ada kendaraan lain yang ikut menjadi biang polusi udara.

"Ya kan banyak polusi, pabrik juga masih ada. Terus motor dan mobil pribadi juga kan bisa," ujarnya.

.

 

2 dari 2 halaman

Perhatikan Rakyat Kecil

Hal senada pun disampaikan oleh Wawan sopir Mikrolet Senen-Kampung Melayu 01A. Ia menilai apa yang dilakukan Anies harus memperhatikan rakyat kecil.

"Ya kita kan rakyat kecil mas, jangan semua kita (sopir angkutan) yang disalahkan jadi biang polusi," tegas Wawan.

"Kita rawat kok angkutan ini," sambungnya.

Dalam hal ini, Wawan dan Rudi mengaku pihaknya akan mengambil tindakan akan ingub ini.

"Ya kita lihat saja nanti, apakah seluruh sopir unjuk rasa atau bagaimana kita belum tahu," kata keduanya

Video Terkini