Sukses

Akademisi hingga Jenderal Polisi, Melihat 40 Besar Capim KPK

Pansel menyatakan, capim KPK yang lolos tes psikologi, wajib mengikuti tes selanjutnya yakni profile assessment.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 40 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) lolos tes psikologi yang digelar Panitia Seleksi Capim KPK. Ada 104 peserta yang mengikuti tes tersebut.

"Yang dinyatakan lulus tes psikologi Capim KPK sebanyak 40 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2019.

Capim KPK yang lolos tes psikologi didominasi peserta dengan latar belakang akademisi sebanyak tujuh orang, disusul anggota kepolisian sebanyak enam orang. Sementara komisioner dan pegawai KPK yang lolos psikotes berjumlah lima orang.

Untuk capim KPK dari unsur penegak hukum yang lolos seleksi tingkat psikotes berjumlah cukup banyak. Terdapat enam utusan Polri yang lolos seleksi Capim KPK pada tahapan ini. Sementara utusan Kejaksaan Agung terdiri dari tiga orang jaksa yang dinyatakan lolos psikotes.

Selain Polri, sejumlah pegawai KPK juga dinyatakan lolos tahap psikotes. Dari jumlah tersebut, lima capim berasal dari unsur komisioner dan pegawai KPK.

Terdapat dua komisioner yang lolos, mereka adalah Alexander Mawarta dan Laode Muhammad Syarif. Sedangkan tiga pegawai KPK adalah Chandra Sulistio Rekso prodjo, Giri Suprapdiono, dan Sujanarko.

Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang juga mengikuti seleksi, tidak lolos tes psikologi.

Adapun dari 40 orang yang lulus tes psikologi tersebut, mereka berasal dari latar belakang, akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain 5 orang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tes Lanjutan

Yenti menyatakan, calon yang lolos tes psikologi, wajib mengikuti tes selanjutnya yakni profile assessment. Proses profile assesment capim KPK akan dilaksanakan 8 dan 9 Agustus 2019 mendatang di Gedung Lemhanas.

Dia menyatakan, pelaksanaan profile assessment diserahkan ke vendor sebagaimana psikotes. "Profile assessment juga sama, kami pakai vendor ya. Kami enggak bisa (laksanakan sendiri oleh pansel) karena kan ada tenaga-tenaga ahli di bidang itu. Itu juga penting," jelasnya.

Berikut daftar capim yang lolos, berdasarkan urutan abjad:

1. Agus Santoso - Mantan BPATK

2. Aidir Amin Daud - Pensiunan PNS

3. Alexander Marwata - Komisioner KPK

4. Antam Novambar - Anggota Polri

5. Bambang Sri Herwanto - Anggota Polri

6. Cahyo RE Wibowo - Karyawan BUMN

7. Chandra Sulistyo - Pegawai KPK

8. Dede Farhan Aulawi - Komisoner Kompolnas

9. Dedi Haryadi - Tim Sranas Pencegahan Korupsi KPK

10. Dharma Pongrekung - Anggota Polri

11. Eddy Hary Susanto - Auditor

12. Eko Yulianto - Auditor

13. Firly Bahuri - Anggota Polri

14. Fontian Munzil - Dosen

15. Franky Ariyadi - Pegawai Bank

16. Giri Suprapdiono - Pegawai KPK

17. I Nyoman Wara - Auditor BPK

18. Jimmy Muhammad Rifai - Penasihat Menteri Desa

19. Johanes Tanak - Jaksa

20. Joko Muspianto - PNS BPKB Perwakilan Lampung

21. Juansih - Anggota Polri

22. Laode Muhammad Syarif - Komisioner KPK

23 . Lili Pintauli Siregar - Advokat

24. Luthfi Jayadi - Dosen

25. Jasman Panjaitan - Pensiunan Jaksa

26. Marthen Napang - Dosen

27. Nawawi Pamolango - Hakim

28. Nelson Ambarita - PNS BPK

29. Neneng Euis Fatimah - Dosen

30. Nurul Ghufron - Dosen

31. Roby Arya - PNS Seskab

32- Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu

33. Sri Handayani - Anggota Polri

34. Sugeng Purnomo - Jaksa

35. Sujarnako - Pegawai KPK

36. Supardi - Jaksa

37. Suparman Marzuki - Dosen

38. Torkis Parlaungan Siregar - Advokat

39. Wawan Saeful Anwar - Auditor

40. Zaki Sierrad - Dosen

 

3 dari 3 halaman

Laporan LHKPN

Sementara itu, KPK menginformasikan, sebanyak 27 dari 40 capim yang lolos tes psikologi telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau dilihat dari data yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang. Total tidak lapor atau tidak tercatat 13 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Agustus 2019 seperti dilansir Antara.

Febri merinci, data jumlah pelaporan harta kekayaan dari 27 capim KPK itu, yakni yang satu kali melaporkan harta kekayaannya tiga orang, dua kali melaporkan enam orang, tiga kali melaporkan tujuh orang, dan empat kali melaporkan enam orang. Selanjutnya, lima kali melaporkan sebanyak dua orang dan enam kali melaporkan tiga orang.

Febri menyatakan, dari 40 calon pimpinan KPK tersebut masih terdapat penyelenggara negara yang belum pernah menyampaikan LHKPN.

"Terdapat sejumlah penyelenggara negara yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari sampai 31 Maret tahun berikutnya," tuturnya.

Selain itu, Febri juga merinci sebaran kekayaan dari 40 calon pimpinan KPK yang telah lolos tes psikologi tersebut.

"Yang terbanyak adalah dari Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Jadi, lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar atau 22 orang. Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp43 juta dan yang terbesar adalah Rp19,6 miliar," ungkap Febri.

Ia juga menyatakan terdapat satu capim KPK yang salah memasukkan data sehingga harta kekayaannya tercantum lebih dari Rp1 triliun.

"Ada satu calon yang kami lihat dari pelaporan yang di-'input' oleh calon tersebut ketika menjadi penyelenggara negara itu kekayaannya lebih dari Rp1 triliun. Kami duga ini diakibatkan kesalahan 'input' dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah," tuturnya.

KPK, kata dia, sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi dan mengirimkan pertanyaan-pertanyaan kepada yang bersangkutan soal kesalahan data tersebut.

"Tetapi karena belum ada respons maka masih tercatat senilai itu. Saya kira jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi, itu sangat memungkinkan pada mekanisme LHKPN secara elektronik yang ada saat ini karena itu bagian dari proses klarifikasi," ungkap Febri.