Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus bau ikan asin, Galih Ginanjar mendapat sanksi dilarang menerima pengunjung selama satu pekan. Hal ini karena adanya video berisi permintaan maaf Galih yang dibuat dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Video permintaan maaf itu di posting di akun Instagram milik pengacara Farhat Abbas. Dalam video itu, Farhat Abbas tengah bersama dengah Galih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengunjung dilarang membawa apapun termasuk handphone. Bila ketahuan, penghuni rutan diancam kena hukuman.
Advertisement
"Di SOP tidak diperbolehkan membawa HP. Kalau ada melanggar bisa berakibat kepada tahanan itu sendiri seperti tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Polisi pun memberikan sanksi kepada Galih Ginanjar yakni dilarang menerima pengunjung selama satu pekan.
"Menurut informasi Dir Tahti (Direktur Tahanan dan Barang Bukti), Galih sudah diberikan sanksi tidak boleh dibesuk selama 1 minggu," tegas Argo.
Farhat Abbas membenarkan video tersebut. Menurutnya, video itu sengaja diambil untuk mendamaikan Galih dengan sang pelapor yakni mantan istri Fairuz A Rafiq.
"Karena perbuatan saya. Padahal saya sudah jelaskan ke petugasnya ini kan tujuannya (membawa HP masuk ke tahanan) untuk mendamaikan orang bukan untuk disusupi ke penjara," kata Farhat.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui hal tersebut. Bahkan, mereka membagi perannya masing-masing dalam video yang mempermalukan Fairuz tentang bau ikan asin.
"Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut. (Pablo dan Rey) Bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," beber Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).
Untuk Galih Ginanjar, kata Argo, berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya itu.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement